Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 1
Mari membayar Pajak, Mari Membangun Indonesia.