Jumat, 16 Maret 2012

Bayar Pajaknya, Nikmati Penggunaannya.


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 
 digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 1  



Mari membayar Pajak, Mari Membangun Indonesia.